Pelayanan K onsultasi Gizi

No. SK: K5.00/011/I/TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Rujukan internal dari unit layanan

  1. Pasien dipanggil ke ru an g konsultasi
  2. Pasien diberikan konsultasi gizi : a. Pasien diukur BB, TB / PB, LILA b. Pasien dimintai informasi mengenai frekuensi dan porsi konsumsi makanan sehari - hari serta kemungkinan adanya alergi terhadap makanan tertentu c. Pasien diberikan informasi mengenai status gizi d. Pasien diberikan informasi mengenai kebutuhan kalorinya e. Pasien ditentukan dietnya f. Pasien diberikan konsultasi gizi dengan menggunakan media leaflet dan food model, hal yang disampaikan : 1. Tujuan Diit 2. Makanan yang dianjurkan 3. Makanan yang dihindari 4. Contoh menu sehari 5. Pembagian makanan sehari berdasarkan dietnya 6. Daftar bahan makanan penukar g. Pasien evaluasi terhadap konseling yang diberikan h. Pasien Pulang

Sesuai dengan jen is konsultasi

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta
 2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Jasa konsultasi gizi

1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas
2. Pengaduan melalui kotak saran
3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon WA : 082134882575, Telpon : 0271.646919
4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : puskesmas_ngoresan 5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan K onsultasi Gizi"