INSTALASI RAWAT JALAN RSUD dr. M. THOMSEN NIAS

  1. Pasien Umum : KTP/Kartu Keluarga
  2. Pasien BPJS : a. Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; b. KTP/Kartu Keluarga; c. Kartu kontrol (bagi pasien lama)

  1. Pasien sampai di Instalasi Rawat Jalan dilakukan skrining kondisi pasien oleh petugas (bila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda/brandcart).
  2. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian sekaligus menerima informasi dan edukasi dari petugas Unit Edukasi dan Promosi Kesehatan yang ada di Instalasi Rawat Jalan.
  3. Pasien menunggu panggilan antrian di ruang tunggu pendaftaran.
  4. Pasien dipanggil sesuai antrian di pendaftaran rekam medik dan bagi pasien BPJS dilakukan sidik jari.
  5. Pasien mendapatkan nomor antrian dari pendaftaran Rekam Medik untuk ke Poliklinik yang dituju.
  6. Pasien menunggu panggilan antrian di ruang tunggu di Poliklinik yang dituju.
  7. Pasien akan mendapatkan pelayanan keperawatan dan medik sesuai dengan poliklinik yang dituju.
  8. Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi, dan lain-lain) maka pasien diberikan surat pengantar untuk pemeriksaan penunjang yang dituju.
  9. Pasien mengambil hasil pemeriksaan penunjang.
  10. Setelah hasil pemeriksaan penunjang selesai maka pasien membawa ke poliklinik asal untuk diberikan kepada DPJP untuk menyimpulkan diagnose dan memberikan terapi.
  11. 11. Berdasarkan advis dari DPJP, pasien mendapatkan tiga kemungkinan : a. Bila indikasi opname maka pasien akan mendapatkan surat pengantar rawat inap. b. Bila indikasi rujuk maka pasien akan mendapatkan surat rujukan ke Rumah Sakit yang dituju. c. Bila indikasi rawat jalan pasien hanya mendapatkan resep obat.
  12. Untuk pasien BPJS pengambilan obat di Instalasi Farmasi RSUD dr. M. Thomsen Nias dan pasien umum dapat membeli obat di Apotik luar.

Pelayanan di Instalasi Rawat Jalan setiap hari Senin s. d. Sabtu kecuali hari libur nasional :

  1. Jam 08.00 s/d 12.45 WIB (untuk pengambilan nomor antrian ke Pendaftaran)
  2. Jam 08.00 s/d 15.15 WIB (untuk pelayanan pasien).

  1. Pasien Umum :  Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor    10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien BPJS   : Gratis

1. Poliklinik Penyakit Dalam 2. Poliklinik Kebidanan dan Penyakit Kandungan 3. Poliklinik Anak 4. Poliklinik Bedah 5. Poliklinik Saraf 6. Poliklinik Mata 7. Poliklinik Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT) 8. Poliklinik Paru 9. Poliklinik Jantung dan Pembuluh Darah 10. Poliklinik Jiwa 11. Poliklinik Gigi

  1.  Secara langsung : Unit Pelayanan Pengaduan   Masyarakat  (UPPM)
  2.  Supervisor Keperawatan
  3.  Email                 : rsudgusit@yahoo.co.id
  4.  Website              : rsud.niaskab.go.id
  5.  Instagram           : @thomsennias
  6.  Facebook            : RSUD dr. M. Thomsen Nias
  7.  Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "INSTALASI RAWAT JALAN RSUD dr. M. THOMSEN NIAS"