Pelayanan Pengajuan Rekomendasi Penerbitan Ijin Pendirian, Ijin Operasional, Ijin Perpanjangan Dan Ijin Penutupan Lembaga Paud Oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, Orang Perseorangan, Kelompok Orang Atau Badan Hukum

  1. 1. Administrasi a. Fotocopy identitas pendiri b. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah setempat c. Susunan pengurus dan rincian tugas
  2. 2. Teknis a. Hasil penilaian kelayakan b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) c. Rencana pencapaian standar penyelenggara paling lama 3 tahun d. Surat Keputusan Kepala Daerah

  1. 1. Menerima berkas usulan ijin operasional/penutupan PAUD
  2. 2. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan sesuai persyaratan pendirian/penutupan PAUD, jika sudah memenuhi syarat maka akan dilanjutkan. Jika belum lengkap dan masih ada kesalahan maka dikembalikan kepada pengelola sarana dan prasarana untuk diperbaiki dan dilengkapi.
  3. 3. Melaksanakan verikasi dan evaluasi terhadap kesiapan sekolah penyelenggara pendidikan, jika sudah disetujui maka akan dibuatkan rekomendasi
  4. 4. Rekomendasi ditindaklanjuti bersama dokumen ijin operasional/penutupan sekolah PAUD ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbaru Satu Pintu Kabupaten Buleleng

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomedasi Pendirian paud

1.  Datang langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng

2.  Kotak Saran

3.  Telp : (0362) 22442

4.  Email : disdik@bulelengkab.go.id.

5.  Website : disdikpora.bulelengkab.go.id.

6.  Facebook : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng

Instagram : disdikporabuleleng 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Rekomendasi Penerbitan Ijin Pendirian, Ijin Operasional, Ijin Perpanjangan Dan Ijin Penutupan Lembaga Paud Oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, Orang Perseorangan, Kelompok Orang Atau Badan Hukum"