Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

No. SK: KEP-59/KPP.3305/2023

  1. 1. Membawa Fotokopi KTP (untuk orang pribadi)
  2. 2. Membawa Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan, FC KTP dan NPWP Pengurus (Untuk Badan usaha)
  3. 3. Membawa data pendukung lainnya

  1. 1. Membawa seluruh persyaratan 2. Mengisi Formulir Perubahan data sesuai data yang akan diubah 3. Menyerahkan permohonan dan persyaratan melalui loket TPT atau dapat dikirimkan via pos/jasa ekspedisi ke KPP Terdaftar 4. Proses 1 hari kerja sejak berkas diterima lengkap dan benar

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWP

Pengaduan melalui https://pengaduan.pajak.go.id/for

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak"