Pelayanan Tunjangan Pendidik

  1. 1. SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi bagi Pendidik yang bersangkutan
  2. 2. Surat Pernyataan Mengajar terus menerus
  3. 3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak 4. Rekap Absen
  4. 5. Foto copy KTP, NPWP dan Rekening BPD (Gaji)

  1. 1. SKTP keluar, amprah dibuat dengan pengisian dan pengecekan format amprah sesuai SKTP yaitu NIP, NRG, Pangkat/ Golongan, No Rekening dan Jumlah Penerimaan
  2. 2. Penerima tunjangan mengecek format Amprah kemudian ditanda tangani dan disetor kembali ke Pemroses Amprah dilengkapi dengan Surat Pernyataan mengajar terus menerus dan kelengkapan
  3. 3. Petugas pemroses amprah tunjangan selanjutnya menerima dan memeriksa berkas amprah TPG, Surat Pernyataan dan kelengkapan lainnya, selanjutnya dibuatkan Rekap dan Kwitansi
  4. 4. Staf bagian keuangan memverifikasi berkas pengamprahan TPG, jika sudah benar maka dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM )

21 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tunjangan Pendidik

1.  Datang langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng

2.  Kotak Saran

3.  Telp : (0362) 22442

4.  Email : disdik@bulelengkab.go.id.

5.  Website : disdikpora.bulelengkab.go.id.

6.  Facebook : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng

Instagram : disdikporabuleleng 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tunjangan Pendidik"