Aktivasi EFIN

No. SK: KEP-59/KPP.3305/2023

  1. 1. Foto diri memegang KTP dan NPWP

  1. 1. Siapkan foto diri memegang KTP dan NPWP 2. Mengirim persyaratan ke email atau whatsapp layanan EFIN 3. EFIN akan dikirimkan melalui email atau whatsapp oleh petugas


Aktivasi EFIN 1 hari kerja sejak persyaratan di kirim lengkap melalui email KPP atau Whatsapp layanan

Tidak dipungut biaya

EFIN

Pengaduan melaluihttps://pengaduan.pajak.go.id/form

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpp.448@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi EFIN"