Akta Kelahiran

  1. Foto Copy Suami Istri
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Surat Nikah/SPTJM Suami Istri
  4. Foto Copy Keterangan Lahir dari bidan/rumah sakit/SPTJM Keterangan Lahir
  5. Formulir Keterangan Lahir

  1. Lengkapi berkas pembuatan akta di desa
  2. Selanjutnya pergi ke kantor ke kecamatan sukamulya
  3. Ambil nomor antrian, tunggu hingga di panggil oleh petugas
  4. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas
  5. Jika berkas sudah lengkap, petugas akan memberikan Surat Tanda Terima

Sesuai aturan dari Dinas Pencatatan Sipil

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"