Pendaftaran NPWP

No. SK: KEP-59/KPP.3305/2023

  1. Mengisi permohonan online sesuai KTP dan KK

  1. 1. Siapkan KTP dan NPWP 2. Buka laman ereg.pajak.go.id 3. Lakukan pendaftaran akun 4. Isi permohonan pendaftaran NPWP sesuai KTP dan KK 5. NPWP Elektronik akan muncul di email terdaftar dalam waktu 1x24 jam

Pendaftaran melalui online di https://ereg.pajak.go.id dalam waktu 1x24 jam NPWP online akan tersedia di email pendaftar

Gratis, tidak dipungut biaya

NPWP

pengaduan melalui https://pengaduan.pajak.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP"