surat keterangan tanah

No. SK: 060/28/2022

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW yang sudah ada tanda tangan dan stempel RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP dan KK ( KartKeluarga )

  1. pemohon membawa persyaratan 2 yang sudah lengkap ke kelurahan
  2. petugas pelayanan memproses semua syarat2
  3. petugas pelayanan menyampaikan permohonan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat ket tanah

sarana Aduan 1 Offline Ruang Aduan di kel Jlamprang Alamat di JL Lurah sudarto no 1

                        2 Onlinehttps://laporbupati.wonosobokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan tanah"