Permohonan Pengantar Pembuatan KK

No. SK: 060/28/2022

  1. Membawa fotocopy KTP dan KK ( KartKeluarga )
  2. Membawa surat pengantar dari RT/RW yang sudah ada tanda tangan dan stempel RT/RW

  1. Pemohon pelayanan menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap ke petugas pelayananan
  2. petugas pelayanan memproses permohonann
  3. petugas pelayanan menyampaikan persyaratan yg sudah seleasai kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengantar pembuatan KK

Saran Aduan 1 Offlini Kantor Kelurahan Jlamprang  Alamat JL Lurah Sudarto No 1

                      2. Online  https://laporbupati.wonosobokab.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengantar Pembuatan KK"