Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa
  2. Surat Keterangan dari Rt/Rw
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy KK
  5. Surat pengantar dari Rumah Sakit/Puskesmas
  6. Foto denah rumah

  1. Pastikan berkas sudah lengkap dari Desa
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. Petugas akan memanggil sesuai urut nomor antrian
  4. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas
  5. Berkas kemudian di tanda tangani oleh Kasi/Sekcam/Camat
  6. Selesai

Meregister dan mendatangani

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"