INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD dr. M. THOMSEN NIAS

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS/Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
  3. Surat rujukan dari FKTP (jika rujukan)

  1. Pasien datang
  2. Petugas Triase menerima pasien di depan IGD dengan cepat, tanggap dan tepat serta melakukan penilaian terhadap tingkat kegawatan dan memposisikan pasien sesuai area/level pasien
  3. Dilakukan pemeriksaan pasien oleh petugas dan dokter jaga
  4. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  5. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  6. Pengambilan obat
  7. Penyelesaian administrasi
  8. Pasien pulang/Rawat Inap/Rujuk/Meninggal

Pelayanan IGD dibuka 24 jam

Shift Pagi     : Pukul 08.00 – 15.15

Shift Sore    : Pukul 15.15 – 22.15

Shift Malam : Pukul 22.15 – 08.00


  1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor   10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien BPJS : Gratis

Pelayanan pasien gawat darurat

  1.  Secara langsung : Unit Pelayanan Pengaduan   Masyarakat  (UPPM)
  2.  Supervisor Keperawatan
  3.  Email                 : rsudgusit@yahoo.co.id
  4.  Website              : rsud.niaskab.go.id
  5.  Instagram           : @thomsennias
  6.  Facebook            : RSUD dr. M. Thomsen Nias
  7.        Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD dr. M. THOMSEN NIAS"