Pelayanan Kenaikan Pangkat Reguler

  1. 1. Salinan/foto copy SK CPNS yang sudah disahkan;
  2. 2. Salinan/foto copy SK PNS yang sudah disahkan;
  3. 3. Salinan/foto copy SK Terakhir yang sudah disahkan;
  4. 4. Salinan/foto copy Ijasah terakhir yang sudah disahkan
  5. 5. Sasaran Kinerja Pegawai yang sudah disahkan
  6. 6. Salinan/foto copy Karpeg yang sudah disahkan;
  7. 7. Salinan/foto copy SK mutasi yang sudah disahkan;
  8. 8. Salinan/foto copy SK pengalihan status yang sudah disahkan

  1. 1. Menerima dan memeriksa usulan kenaikan pangkat dari PNS yang bersangkutan sesuai dengan periodenya, jika berkas usulan sudah lengkap membuatkan draft surat pengantar usulan kenaikan pangkat pegawai dan mengajukan ke Sub Koordinator Kepegawaian
  2. Memeriksa kelengkapan berkas/dokumen usul kenaikan pangkat dan kesesuaian surat pengantar usul kenaikan pangkat pegawai, jika berkas sudah lengkap dan draf surat pengantar sudah sesuai maka diberi paraf dan diajukan ke Sekretaris, jika tidak dikembalikan ke petugas untuk diperbaiki
  3. Memeriksa kelengkapan berkas/dokumen usul kenaikan pangkat dan surat pengantar usul kenaikan pangkat pegawai, jika berkas sudah lengkap dan draf surat pengantar sudah sesuai maka diberi paraf dan diajukan ke Kepala Dinas, jika tidak dikembalikan ke Sub Koordinator Kepegawaian untuk diperbaiki.
  4. Memeriksa kelengkapan berkas/dokumen usul kenaikan pangkat dan kesesuaian surat pengantar usul kenaikan pangkat pegawai, jika berkas sudah lengkap dan draf surat pengantar sudah sesuai ditandatangani dan dikembalikan ke petugas untuk ditindaklanjuti, jika tidak dikembalikan ke Sekretaris untuk diperbaiki
  5. Mengupload berkas kelengkapan usul naik pangkat pegawai yang telah disetujui dan Mengirim surat pengantar usulan kenaikan pangkat pegawai ke BKPSDM dan mencatat serta menyimpan arsip berkas usulan kenaikan pangkat yang telah dikirim ke BKPSDM

14 (empat belas ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kenaikan Pangkat Reguler

1.  Datang langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng

2.  Kotak Saran

3.  Telp : (0362) 22442

4.  Email : disdik@bulelengkab.go.id.

5.  Website : disdikpora.bulelengkab.go.id.

6.  Facebook : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng

Instagram : disdikporabuleleng 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Pangkat Reguler"