Pelayanan TBC

No. SK: 201 TAHUN 2022

  1. 1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. 2. KTP /KK
  3. 3. Kartu Berobat Bagi Pasien Lama
  4. 4. Surat Keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. 5. Kartu Berobat TBC untuk pasien lama

  1. Pasein Terduga TBC 1. Pengambilan antrian skrining
  2. 2. Dilakukan skrining
  3. 3. Diperiksa oleh petugas infeksius dan diambil dahaknya
  4. 4. Diberikan pot dahakl ( Jika bisa berdahak )
  5. 5. Laboratorium
  6. 6. Jika Positip TBC diberikan penegobatan sesuai standart
  7. Pasien TBC 1. Pasien menghubungi petugas TB melalui WA/SMS/Telepon
  8. 2. Petugas TB mendaftarkan dan menyiapkan obat pasien
  9. Datang sesuai jadwal
  10. Menemui petugas TB dan mendapat obat

sesaui dengan kondisi masing masing pasien 

Gratis bagi peserta JKN KIS 

Bagi pasien umum non JKN KIS dan penduduk luar kota Surakarta, sesuai perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan UUmum Daerah pada Unit Pelaksana teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta 

Obat TBC, Hasil Pemeriksaan TBC

1. Pengaduan secara langsung kepada Custemer Service Puskesmas

2. Pengaduan Melalui Kotak Saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp/Telepon

4. Pengaduan melalui Media Sosial ( IG, Fb )

5. Pengaduan Melalui ULAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa : 08112875995, Telp : 0271 - 716333

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TBC "