Pelayanan Surat Keterangan Pengurusan KIP

No. SK: 188/021/410.111/2022

  1. Penduduk Kota Blitar yang dibuktikan dengan KTP/KIA, Akta Kelahiran
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat
  3. Foto copy KTP/KIA, KK

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial Kota Blitar dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  2. Petugas memverifikasi dan melalukan pengecekan pada aplikasi SIKS-NG
  3. Petugas memproses penerbitan surat keterangan terdaftar atau tidak terdaftar pada DTKS
  4. Petugas menyerahkan surat keterangan terdaftar/tidak terdaftar DTKS kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar/Tidak Terdaftar DTKS

1. Datang langsung ke Dinas Sosial Kota Blitar

2. Melalui kotak pengaduan

3. Melalui SMS/WA 08113015266

4. ULPIM Pemkot Blitar

 5. Melalui lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengurusan KIP"