Permohonan Pengantar Pembuatan KTP

No. SK: 060/28/2022

  1. Membawa fotocopy KTP dan KK ( KartKeluarga )
  2. Membawa surat pengantar dari RT/RW yang sudah ada tanda tangan dan stempel RT/RW

  1. pemohon pelayanan membawa persyaratan yg sudah lengkap ke kelurahan
  2. Petugas pelayanan memproses berkas pengajuan
  3. petugas pelayayan menyampaikan berkas yg sudah selesai kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengantar pembuatan KTP

Sarana Aduan 1 : Offline: Ruang Aduan di Kelurahan Jlamprang Alamat JL Lurah Sudarto No 1

                        2;  Online  : https://laporbupati.wonosobokab.go.id

                        

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengantar Pembuatan KTP"