Standar Pelayanan Penerbitan Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk ( NTCR )

No. SK: 060/55/2022

  1. 1.   Surat Pengantar dr RT/RW;
  2. 2.   Fotokopi KTP dan KK Calon Suami dan Calon Istri;
  3. 3.   Fotokopi Akta Kelahiran Calon Suami dan Calon Istri;
  4. 4.   Fotokopi Ijazah Terahir;
  5. 5.   Akta cerai ASLI/Fotokopi surat keterangan kematian jika duda/janda;
  6. 6.   Fotokopi Buku Nikah Orang Tua Calon Istri;
  7. 7.   Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua;
  8. 8.   Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Wali;
  9. 9.   Fotokopi KTP Saksi;
  10. 10. Surat izin komandan jika TNI/POLRI;
  11. 11. Surat izin kedutaan jika WNA;
  12. 12. Fotokopi paspor jika WNA;
  13. 13. Pas Photo Berwarna Biru Ukuran: a.    2x3 masing – masing sebanyak 4 Lembar; b.   3x4 masing – masing sebanyak 1 Lembar; c.    4x6 masing – masing sebanyak 2 Lembar.

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas emverivikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai ;
  3. Petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk ( NTCR )

Prngaduan melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk ( NTCR )"