Pelayanan Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 188/021/410.111/2022

  1. Berkas Permohonan Rekomendasi LKS

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi LKS ke Dinas Sosial Kota Blitar
  2. Kepala Dinas Sosial mendisposisi surat ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
  3. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mendisposisi ke Kasi yang membidangi (PK2SK2) untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi ke lapangan
  4. Kasi PK2SK2 membuat draft rekomendasi sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi di lapangan apabila memenuhi persyaratan dibuatkan rekomendasi
  5. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial meneliti surat rekomendasi dan dan membubuhi paraf
  6. Sekretaris meneliti dan membubuhi paraf
  7. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi
  8. Terkirimnya surat rekomendasi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Operasional LKS

1. Datang langsung ke Dinas Sosial Kota Blitar

2. Melalui kotak pengaduan

3. Melalui SMS/WA 08113015266

4. ULPIM Pemkot Blitar

5. Melalui lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial"