4-6 jam atau sesuai
pertimbangan kondisi klinis pasien
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
2. Sesuai dengan Peraturan Menterl Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
3.Sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2009 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta1. Tindakan HD 2. Pemeriksaan laborat pre dan post HD
1. Melalui SMS Pengaduan di nomor 0857600900
2. UPIK ke 08122780001
3. Telp langsung ke RS 0274 371195
4. Petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan
5.Koordinasi dengan Humas Pemerintah Kota terkait pelaporan melalui media cetakMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store