Pelayanan Kesehatan Bagi PPKS Terlantar

No. SK: 188/021/410.111/2022

  1. KK/KTP bagi yang memiliki atau Surat Keterangan hasil pengecekan data adminduk dari Dispendukcapil/instansi yang berwenang
  2. Surat Keterangan Rawat Inap di Rumah Sakit

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Blitar dengan menunjukkan persyaratan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan, melakukan assessment kebutuhan layanan pemohon
  3. Petugas memproses surat rekomendasi pengurusan BPJS kesehatan bagi yang mempunyai dokumen adminduk
  4. Petugas memproses surat rekomendasi pembebasan biaya pengobatan bagi pemohon dengan identitas luar kota Blitar atau pemohon yang tidak mempunyai dokumen adminduk

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengurusan BPJS Kesehatan bagi Pemohon dengan Adminduk dan Surat Rekomendasi Pembebasan Biaya Pengobatan

1. Datang langsung ke Dinas Sosial Kota Blitar

2. Melalui kotak pengaduan

3. Melalui SMS/WA 08113015266

4. ULPIM Pemkot Blitar

 5. Melalui lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Bagi PPKS Terlantar"