Pelayanan Pembuatan Visum Et Repertum

  1. Permohonan tertulis dari Penyidik ke Direktur RSUD Kota Yogyakarta.
  2. -

  1. Permohonan tertulis dari Penyidik ke Direktur RSUD Kota Yogyakarta diterima Instalasi Rekam Medis: - Diberi penjelasan tentang prosedur yang berlaku; - Diberikan surat keterangan pengambilan;
  2. Petugas Rekam Medis meneruskan surat permohonan ke Sub. Bagian Tata Usaha & Rumah Tangga;
  3. Data pasien dicari di SIM RS untuk crosscheck di Instalasi Rekam Medis;
  4. Berkas rekam medis dicari sesuai dengan nomor dan nama pasien;
  5. Berkas rekam medis yang sudah diketemukan dipelajari dan dilakukan pembuatan draft Visume et Repertum;
  6. Menemui dokter untuk mengisi pada kolom draft dari dokter yang melakukan pemeriksaan pertama sampai pasi en keluar dari rumah sakit;
  7. Pengisian visume et repertum harus diketahui dan dibahas dalam Komite Medis;
  8. Pengambilan Visum et Repertum : - Pengambilan harus dilakukan oleh Penyidik - Membawa surat keterangan pengambilan - Foto copy Kartu Tanda Anggota pengambil - Membayar biaya administrasi di kasir - Mengisi buku tamu dan menandatangani di register pengambilan.

6 (enam) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas Rekam Medis

Dokter umum      Rp. 35.000,00

Dokter Spesialis Rp. 75.000,00

Visume et Repertum

1.     Melalui SMS Keluhan Pelanggan RSUD Kota Yogyakarta ke Nomor 081578600900

2.     Melalui SMS Unit  Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah  Kota Yogykarta ke Nomor 08122780001

3.     Melalui e-mail UPIK dengan alamat upik @jogjakota.go.id

4.     Melalui kotak saran yang disediakan

5.Datang langsung ke Sub. Bag. Hukum dan Pelayanan Pelanggan RSUD Kota Yogyakarta.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Visum Et Repertum"