suarat keterangan Domisili

No. SK: 060/28/2022

  1. Membawa fotocopy KTP dan KK ( KartKeluarga )
  2. membawa surat pengantar dari RT/RW

  1. Pemohon produk layanan, membawa persyaratan yang sudah lengkap ke Kelurahan
  2. petugas Pelayanan Menerima dan memproses persyaratan pengajuan surat ket domisili
  3. petugas pelayanan menyampaikan berkas yg sudah selesai di proses kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Domisili

Sarana Aduan 1 offline  Ruang aduan di Kelurahan Jlamprang,Alamat JL lURAH SUDARTO No 1

                         2. Online  https://laporbupati.wonosobokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "suarat keterangan Domisili"