Pelayanan Farmasi

No. SK: 201 TAHUN 2022

  1. 1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. 2. KTP/KK
  3. 3. Kartu Identitas Berobat bagi pasien lama
  4. 4. Surat Keterangan Domisili Bagi yang Tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien Datang
  2. Melakukan pendaftaran
  3. Menyampaikan keluhan ke petugas di Ruangan Poli tertuju dan mendapatkan resep
  4. Menyerahkan Resep ke bagian farmasi
  5. Menerima obat dan informasi penggunaan Obat
  6. pasien pulang

Non Racikan 10 menit 

Racikan 15 menit 

Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian

1. Pengaduan secara langsung kepada Custemer Service Puskesmas

2. Pengaduan Melalui Kotak Saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp/Telepon

4. Pengaduan melalui Media Sosial ( IG, Fb )

5. Pengaduan Melalui ULAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa : 08112875995, Telp : 0271 - 716333

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi "