Pelayanan Rujukan Bagi PPKS Terlantar

No. SK: 188/021/410.111/2022

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter/ Puskesmas/ Rumah Sakit

  1. Menerima laporan tertulis/lisan/telepon dari Polisi/ Satpol PP/ Kelurahan/ Masyarakat bahwa ada PPKS terlantar
  2. Dinas sosial mengecek atau menelusuri kondisi PPKS terlantar tersebut apakah layak rujuk panti atau tidak
  3. Jika tidak layak maka di reunifikasi ke keluarga
  4. Jika layak dan disetujui, dibuatkan surat rekomendasi dan dilampirkan beserta persyaratan lain
  5. Dinas Sosial memfasilitasi PPKS terlantar ke shelter sebelum dirujuk ke panti atau UPT
  6. PPKS terlantar menjalani pelayanan di panti

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengiriman PPKS Terlantar

1. Datang langsung ke Dinas Sosial Kota Blitar

2. Melalui kotak pengaduan 

3. Melalui SMS/WA 08113015266 

4. ULPIM Pemkot Blitar 

5. Melalui lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Bagi PPKS Terlantar"