Pembenihan Ikan Laut (03212) (Usaha Menengah)

  1. KTP
  2. EMail
  3. NPWP
  4. Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan
  5. Rencana usaha, yang memuat: (1.) Rencana kegiatan usaha; (2.) Rencana tahapan kegiatan; (3.) Rencana teknologi yang digunakan; (4.) Sarana usaha yang dimiliki; (5.) Rencana pengadaan sarana usaha; (6.) Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan;
  6. Rencana usaha, yang memuat: (1.) Rencana kegiatan usaha; (2.) Rencana tahapan kegiatan; (3.) Rencana teknologi yang digunakan; (4.) Sarana usaha yang dimiliki; (5.) Rencana pengadaan sarana usaha; (6.) Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan (7.) Rencana pembiayaan.durasi pemenuhan persyaratan umum oleh pelaku usaha pada saat mengajukan permohonan.
  7. Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan: (a.) Sarana; (b.) Struktur organisasi dan SDM; (c.) Pelayanan; (d.) Persyaratan proses; dan (e.) Sistem manajemen usaha.
  8. Standar proses produksi pembesaran pisces/ikan bersirip laut dan
  9. Untuk produksi induk harus memilik program pemuliaan dan menerapkan standar operasional pemuliaan.
  10. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L).

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran Perizinan berusaha melalui oss.go.id dan Sistem OSS akan menampilkan notifikasi pemenuhan persyaratan SS, Jika Persyaratan Lengkap proses akan dilanjutkan system, jika persyaratan lengkap proses akan dilanjutkan system, jika persyaratan tidka lengkap proses tidak bisa dilanjutkan
  2. Sistem OSS meneruskan permohonan ke OPD teknis untuk dilakukan verifikasi
  3. Melakukan verifikasi Persyaratan dan kewajiban PNBP, jika harus melakukan pembayaran sebelum proses dilanjutkan dan jika tidak harus melakukan pembayaran PNBP proses akan dilanjutkan (rekomendasi persetujuan penerbitan SS)
  4. Melakukan proses verifikasi dan validasi penerbitan SS(Proses disetujui, perbaikan atau ditolak), jika proses disetujui proses diteruskan ke Kepala Dinas, jika proses perb aikan atau ditolak akan dikembalikan ke pemohon
  5. Melakukan proses verifikasi/validasi dan penerbitan SS(tahan service level agreement (SLA) jika batas waktu SLA belum terlewati Kadis melakukan verifikasi/ validasi menerbitkan persetujuan SS (disetujui perbaikan atau ditolak)
  6. Notifikasi Penerbitan SS

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

1.    Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);

2.    Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;

3.    Telepon : (0760) 2524242;

4.    Sms Pengaduan : 08117560345;

5.    Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);

6.    Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembenihan Ikan Laut (03212) (Usaha Menengah)"