Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut (03133) (Usaha Mikro)

  1. KTP
  2. EMail
  3. NPWP

  1. Melakukan Permohoanan Pendaftaran perizinan berusaha melalui oss.go.id
  2. Sistem OSS menerbitkan NIB
  3. Pemohon Mencetak NIB yang diterbitkan OSS

0 Hari

Tidak dipungut biaya

NIB

1.    Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);

2.    Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;

3.    Telepon : (0760) 2524242;

4.    Sms Pengaduan : 08117560345;

5.    Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);

6.    Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut (03133) (Usaha Mikro)"