Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Darat (03129) (Usaha Kecil)

  1. KTP
  2. EMail
  3. NPWP
  4. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha sertifikat standar harus melakukan pernyataan mandiri (self-declare) dari pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha berupa: (a.) Bagi Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait: (•) Daerah penangkap(an ikan; (•) Alat Penangkapan Ikan; (•) Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, dan/atau Sentra Nelayan; (•) Ukuran panjang dan lebar kapal; dan (•) Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. (b.) Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait: (•) Daerah penangkapan ikan; dan (•) Alat Penangkapan Ikan; dan (•) Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan.
  5. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran Perizinan berusaha melalui oss.go.id dan Sistem OSS akan menampilkan notifikasi pemenuhan persyaratan Izin, Jika Persyaratan Lengkap proses akan dilanjutkan system, jika persyaratan lengkap proses akan dilanjutkan system, jika persyaratan tidka lengkap proses tidak bisa dilanjutkan
  2. Sistem OSS meneruskan permohonan ke OPD teknis untuk dilakukan verifikasi
  3. Melakukan verifikasi Persyaratan dan kewajiban PNBP, jika harus melakukan pembayaran sebelum proses dilanjutkan dan jika tidak harus melakukan pembayaran PNBP proses akan dilanjutkan (rekomendasi persetujuan penerbitan Izin)
  4. Melakukan proses verifikasi dan validasi penerbitan Izin(Proses disetujui, perbaikan atau ditolak), jika proses disetujui proses diteruskan ke Kepala Dinas, jika proses perb aikan atau ditolak akan dikembalikan ke pemohon
  5. Melakukan proses verifikasi/validasi dan penerbitan izin(tahan service level agreement (SLA) jika batas waktu SLA belum terlewati Kadis melakukan verifikasi/ validasi menerbitkan persetujuan Izin (disetujui perbaikan atau ditolak)
  6. Notifikasi Penerbitan Izin

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin

1.    Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);

2.    Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;

3.    Telepon : (0760) 2524242;

4.    Sms Pengaduan : 08117560345;

5.    Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);

6.    Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Darat (03129) (Usaha Kecil)"