Sertifikasi

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Ijazah
  3. Fotocopy Sertifikat Pelatihan sesuai dengan skema uji yang dikeluarkan oleh BPVP Samarinda atau jejaringnya
  4. Pas photo 3x4 latar merah 3 rangkap

  1. Tercatat sebagai peserta pelatihan di BPVP Samarinda atau jejaringnya
  2. Diusulkan oleh penyelenggara pelatihan BPVP Samarinda atau jejaringnya
  3. Melampirkan sertifikat pelatihan atau surat keterangan sesuai skema uji yang dikeluarkan oleh BPVP Samarinda atau jejaringnya

-

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi Kompetensi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi"