Pelayanan Rekomendasi Adopsi Anak

No. SK: 188/021/410.111/2022

  1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
  2. Surat keterangan sehat COTA dari rumah sakit pemerintah (asli) untuk selanjutnya dapat diperbaharui pada saat kunjungan kedua.
  3. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari rumahsakit pemerintah (asli) untuk selanjutnya surat keterangan kesehatan jiwa dapat diperbaharui di kunjungan kedua
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi rumah sakit pemerintah (asli).
  5. Copy akta kelahiran COTA
  6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) setempat (asli)
  7. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA (legalisir)
  8. Kartu keluarga dan KTP COTA
  9. Copy akta kelahiran CAA
  10. Keterangan penghasilan dan tempat kerja COTA (asli)
  11. Surat pernyatan persetujuan CAA di atas kertas bermatrai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya
  12. Surat pernyatan motivasi COTA di kertas bermatrai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  13. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesui dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermatrai cukup
  14. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  15. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa pada wali hakim
  16. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  17. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA
  18. Surat pernyataan adopsi dari pihak keluarga COTA
  19. Surat pernyatan dokumen adopsi adalah dokumen yang sah
  20. Foto COTA dan calon anak angkat ukuran 4 x 6 masing masing 2 lembar
  21. Rekomendasi proses pengangkatan ank dari instansi sosial setempat

  1. Pemohon (Calon Orang Tua angkat) mengajukan permohonan Rekomendasi Adopsi Anak ke Dinas Sosial Kota Blitar sebagai syarat penetapan Pengadilan
  2. Petugas administrasi meregistrasi Surat Permohonan dan menyampaikan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisi ke Kepala Bidang
  4. Kepala Bidang meneruskan ke pekerja sosial untuk ditindak lanjuti
  5. Pekerja sosial akan melakukan verifikasi apakah memenuhi syarat untuk dibuatkan Surat Rekomendasi atau sebaliknya. Saat itu juga pekerja sosial akan mewawancarai calon orang tua angkat terkait dengan belum/sudah memberikan pengasuhan kepada calon anak angkat
  6. Pekerja sosial melakukan home visit/kunjungan ke tempat tinggal calon orang tua angkat dengan maksud melihat kondisi realita yang sebenarnya
  7. Pekerja sosial membuat konsep Surat Rekomendasi Adopsi Anak
  8. Kepala Bidang memeriksa Surat Rekomendasi dan membubuhkan paraf
  9. Sekretaris memeriksa Surat Rekomendasi dan membubuhkan paraf
  10. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Adopsi Anak
  11. Pekerja sosial menerima Surat Rekomendasi Adopsi anak yang telah ditanda tangani Kepala Dinas
  12. Calon orang tua angkat menerima Surat Rekomendasi Adopsi anak yang sudah jadi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Adopsi Anak

1. Datang langsung ke Dinas Sosial Kota Blitar

2. Melalui kotak pengaduan

3. Melalui SMS/WA 08113015266 

4. ULPIM Pemkot Blitar 

5. Melalui lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Adopsi Anak"