Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Medis (SKM)

  1. Mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Medis (SKM) secara tertulis dari pasien bermaterai Rp 6.000,-
  2. Apabila pasien masih belum dewasa ( kurang dari 18 Tahun), maka permohonan SKM diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh wali dan bermaterai Rp 6.000,-
  3. Apabila pasien mengalami kendala gangguan mental, maka permohonan SKM diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh wali dan bermaterai Rp 6.000,-
  4. Apabila pasien meninggal, maka permohonan SKM diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ahli waris dan bermaterai Rp 6.000,-
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor atau Kartu Keluarga (KK/C1) pasien
  6. Fotocopy KTP/Paspor atau Kartu Keluarga (KK/C1) pemohon
  7. otocopy Surat Kelahiran (untuk pasien yang belum mempunyai KTP atau Kartu Keluarga)

  1. Mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Medis (SKM) secara tertulis dari pasien bermaterai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Direktur RSUD Kota Yogyakarta;
  2. Permohonan SKM harus menyertakan fotocopy identitas KTP/Paspor dan Kartu Keluarga (KK/C1) pasien;
  3. Apabila pasien masih belum dewasa ( kurang dari 18 Tahun), maka permohonan SKM diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh wali dan bermaterai Rp 6.000,- dengan menyertakan identitas Keluarga (KK/C1) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  4. Apabila pasien mengalami kendala gangguan mental, maka permohonan SKM diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh wali dan bermaterai Rp 6.000,- dengan menyertakan identitas Kartu Keluarga (KK/C1) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  5. Apabila pasien meninggal, maka permohonan SKM diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ahli waris dan bermaterai Rp 6.000,- dengan menyertakan identitas Kartu Keluarga (KK/C1) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  6. Petugas pembuatan SKM memberikan penjelasan tentang prosedur yang berlaku di RSUD Kota Yogyakarta dan diberi bukti Tanda Terima;
  7. Pembuatan SKM dilaksanakan setelah Instalasi Rekam Medis mendapat disposisi dari Direktur;
  8. Data pasien dicari di database untuk crosscheck di Instalasi Rekam Medis;
  9. Berkas rekam medis dicari sesuai dengan nomor dan nama pasien;
  10. Berkas rekam medis yang sudah diketemukan dipelajari dan dilakukan pengisian data SKM serta diajukan ke Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP) untuk ditanda tangani;
  11. Apabila ada kesalahan, akan dikoreksi yang kemudian diajukan kembali ke DPJP untuk ditandatangani;
  12. SKM yang sudah selesai diserahkan ke bagian Tata Usaha untuk diberi stempel Rumah Sakit;
  13. SKM yang sudah lengkap diserahkan ke pemohon oleh petugas Rekam Medis.
  14. Pengambilan : 1. Pasien atau pemohon menyerahkan tanda terima kepada petugas rekam medis; 2. Pasien atau pemohon membayar ke kasir; 3. Pasien atau pemohon menyerahkan bukti bayar ke petugas rekam medis; 4. Pasien atau pemohon menerima SKM dan menandatangani buku pengambilan.

Enam (6) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas Rekam Medis

SKM DPJP Umum Rp. 30.000,-

SKM DPJP Spesialis Rp. 50.000,-

Surat Keterangan Medis (SKM)

1. Melalui SMS/WA Keluhan Pelanggan 081578600900

2. UPIK 08122780001

3. Email UPIK upik@jogjakota.go.id

4. Kotak saran

5. Datang langsung ke RSUD Kota Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Medis (SKM)"