Peserta PKP (Pelatihan Kepemimpinan Pengawas)

No. SK: 065/03/Kpts/433.202/2022

  1. Surat Tugas dari Instansi Pengirim;
  2. Foto Copy SK Pangkat / Jabatan terakhir;
  3. Surat tanda lulus seleksi bagi yang belum menduduki;
  4. Foto Copy NPWP;
  5. Foto Copy KTP;
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Asli);
  7. Bagi Peserta dari luar Provinsi Jawa Timur membawa Surat Rekomendasi dari Provinsi setempat;
  8. Membawa Asli dan Foto copy KIS/BPJS;
  9. Membawa Struktur Organisasi, Visi Misi, Tupoksi dan Renstra OPD;
  10. Pas Photo berwarna 4 x 6 cm dan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 latar belakang merah.
  11. Biaya Kegiatan PKP maksaimal di transfer sebelum pelaksanaan selesai ke rekening Bank Jatim.

  1. Surat usulan pendaftaran Calon Peserta PKP kepada BKPSDA;
  2. Surat pemanggilan Calon Peserta PKP untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan membuka aplikasi pendaftaran online melalui Website BPSDM Prov. Jatim.;
  3. Surat pengarahan Calon Peserta PKP;
  4. Surat Pengantar Calon Peserta PKP;
  5. Pembukaan Peserta PKP (pakaian PSL / Jas);
  6. Pelaksanaan PKP;
  7. Selama pelaksanaan pakaian peserta pada Hari Senin – Kamis : - Pria : Baju Pitih lengan panjang berdasi, celana gelap dan bersepatu hitam; - Wanita : Baju putih lengan panjang memakai scraf / hijab hitam polos serta rok warna gelap.
  8. Selama pelaksanaan pakaian peserta pada Hari Jum’at – Sabtu pakaian Batik;
  9. Untuk keperluan penugasan dalam pelatihan baik secara kelompok maupun individu, peserta diwajibkan membawa (note book / lap top) dan membawa dokumen pendukung terkait instansi (Renstra, LAKIP, RKT, dll) dalam rangka penyusunan tugas individu dan kelompok;
  10. Waktu Seminat Rancangan Aksi Perubahan dan Seminar Aksi Perubahan, Mentor / Atasan Langsung peserta Wajib Hadir.
  11. Penutupan PKA.

4 Bulan

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) PKP.

Petugas              : Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur

Telpon  / Fax          : 7412278 / 7412279

Website              : www.bpsdm.jatimprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store