Pelayanan seleksi penyandang disabilitas produktif calon penerima bantuan usaha ekonomi produktif (UEP)

  1. penyandang disabilitas yang diusulkan mampu didik dan mampu latih
  2. terdaftar di DTKS
  3. surat permohonan dari desa
  4. fotocopy KK,KTP dan foto

  1. mohon data penyandang disabilitas ke desa/lurah dan dari desa/lurah mengirimkan data penyandang disabilitas selanjutnya akan dibuatkan jadwal seleksi dan dikirim ke kantor desa untuk diadakan seleksi dan menyerahkan hasil seleksi kepada petugas verifikasi
  2. petugas verifikasi menyerahkan hasil seleksi kepada penyuluh sosial selanjutnya dibuatkan laporan hasil seleksi dan diserahkan ke kepala bidang untuk diparaf dan menyerahkan ke kadis untuk ditetapkan dan selanjutnya kadis menetapkan penyandang diabilitas produktif calon penerima bantuan UEP

waktu yang dibutuhkan yaitu 2 hari 

Tidak dipungut biaya

Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

menangani pengaduan dengan cepat dan tanggap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan seleksi penyandang disabilitas produktif calon penerima bantuan usaha ekonomi produktif (UEP)"