Pengantar SKTM

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK dan KTP

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa Perysaratan
  2. Verifikasi oleh Petugas Pelayanan dan Pembuatan Surat SKTM yang ditandatangani oleh yang berwenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat SKTM

Datang Ke Kantor Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store