Pengantar KTP yang rusak / hilang

  1. MEMBAWA PENGANTAR RT RW
  2. Membawa Fotocopy KK dan KTP yang rusak
  3. JIka KTP hilang membuat surat kehilangan ke Polsek setempat

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa persyaratan
  2. Verifikasi oleh Petugas Pelayanan
  3. Pembuatan Surat Pengantar Permohonan KTP-EL Baru oleh Petugas Pelayanan dan ditandatangani oleh yang berwenang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar KTP yang rusak / hilang

Datang ke Kantor Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar KTP yang rusak / hilang"