Pelayanan pengajuan pengasuhan anak di PSAA/LKSA

  1. belum mencapai usia 18 tahun
  2. Yatim piatu, yatim, piatu dan gagal pengasuhan total
  3. Berekonomi lemah
  4. Rujukan Khusus

  1. Adanya informasi dari masyarakat ke Dinas sosial dan selanjutnya direspon dengan mengirim pendampingan kelapangan untuk di asesmen dan hasil assesmen dilaporkan kepada Kabid
  2. Jika memenuhi syarat maka akan dirujuk ke pengasuhan alternatif berbasis resedensial dan selanjutnya dari dinas sosial akan membuatkan rekomendasi penempatan anak di PSAA/LKSA

waktu yang dibutuhkan yaitu 4 hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan pengasuhan anak di PSAA/LKSA

menangani pengaduan dengan cepat dan tanggap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengajuan pengasuhan anak di PSAA/LKSA"