Pengantar Akte Kematian

  1. MEMBAWA PENGANTAR RT RW
  2. Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Fotocopy KTP-El PElapor
  4. Fotocopy KTP-El Saksi 2 Orang
  5. Surat Kematian Asli dari Rumah Sakit atau Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa persyaratan
  2. verifikasi dan pembuatan surat pengantar akte kematian dan Surat kematian dari Desa
  3. penyerahan hasil dokumen pengantar yang ditanda tangani oleh yang berwenang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

pengantar akte kematian

Pemohon datang Ke Kantor Desa 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akte Kematian"