Pelatihan Dasar (Latsar)

No. SK: 065/03/Kpts/433.202/2022

  1. Lulus MOC
  2. Surat Tugas dari Instansi Pengirim;
  3. Surat pernyataan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penyenggaraan Pelatihan Dasar (Latsar) dengan menggunakan Formulir 2;
  4. Foto copy SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir ;
  5. Foto copy Ijazah Terakhir;
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Asli);
  7. Membawa Asli dan Foto copy KIS/BPJS;
  8. Pas Photo berwarna 4 x 6 cm dan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 latar belakang merah.
  9. Peserta Latsar membawa Pakaian Olag raga Warna Putih;
  10. Obat-obatan seperlunya, payung atau jas hujan;
  11. CPNS yang dikirim tidak sedang hamil 1 sampai 3 bulan / 7 bulan keatas atau telah melahirkan dan belum habis masa habis masa nifasnya. Apabila ada peserta yang dalam kondisi tersebut maka akan dikembalikan;
  12. Biaya Kegiatan Latsar maksaimal di transfer sebelum pelaksanaan selesai ke rekening Bank Jatim.

  1. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus MOC
  2. Surat Pemangilan Calon peserta Latsar;
  3. Surat Pengarahan Calon Peserta Latsar;
  4. Dasar Surat Pengiriman Peserta Latsar;
  5. Pembukaan pelaksanaan Latsar dan Undangan pembukaan Latsar;
  6. Pelaksanaan Latsar;
  7. Selama pelaksanaan peserta laki-laki memakai : - Baju putih lengan panjang berdasi hitam dan celana warna hitam; - Sepatu hitam; - Rambut kepala dipotong cepak / 1 cm.
  8. Selama pelaksanaan peserta perempuan memakai : - Baju putih lengan panjang berdasi hitam hitam dan rok berwarna hitam ukuran dibawah lutut; - Bagi yang berjilbab rok ukuran panjang dan jilbab warna putih; - Sepatu hitam tidak berhak tinggi.
  9. Untuk kelancaran pembelajaran, peserta diharapkan membawa note book (lap top), SKP (Sasaran Kerja Pegawai), struktur organisasi, visi misi, tupoksi dan renstra OPD;
  10. Pada Seminar Rancangan Aktualisasi dan Seminar Aktualisasi harus menghadirikan Mentor / Atasan Langsung peserta dan daftar nama mentor harap segera dikirim (sebagaimana terlampir);
  11. Instansi asal peserta bertanggung jawab memberikan Penguatan Kompetensi Teknik Bidang Tugas, dapat dilaksanakan; - Sebelum pelaksanaan Latsar CPNS; atau - Selama agenda habituasi pada penyelenggaraan Latsar CPNS.
  12. Peserta yang berasal dari Luat Provinsi / Instansi vertikal harus ada Rekomendasi dari Provinsi / Instansi Pusat;
  13. Penutupan Latsar dan surat pengembalian peserta Latsar.

51 Hari

Indek Biaya Latsar per peserta sebesar Rp. 5.260.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Latsar

Petugas           :Website         : www.bpsdm.jatimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store