Pengantar Akte Kelahiran

  1. Pengantar RT RW
  2. Membawa KTP dan KK Asli dan Fotocopy orang tua
  3. Fotocopy KTP-El Saksi 2 Orang
  4. Surat Kelahiran Asli dari Rumah Sakit / Puskesmas atau Bidan
  5. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua dilegalisir KUA

  1. Pemohon datang ke desa dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Verifikasi oleh Petugas Pelayanan
  3. Pembuatan Surat Kelahiran dari Desa dan Surat Pengantar Permohonan Akte Kelahiran oleh Petugas Pelayanan yang ditandatangani oleh yang berwenang
  4. selanjutnya pemohon ke UPT DISDUKCAPIL

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Akte Kelahiran

Pemohon datang Ke Kantor Desa 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akte Kelahiran"