Pelayanan pemberian hibah kepada LKS penyandang disabilitas

  1. LKS yang diusulkan belum pernah menerima bantuan serupa
  2. pemanfaatan bantuan dalam upaya pelayanan dan pemberdayaan penyandang disabilitas

  1. Usulan bantuan sosial dari masyarakat/kelompok diajukan kepada Bupati selanjutnya dilakukan verifikasi dari petugas jika berkas sudah lengkap maka di buatkan rekomendasi dari kadis dan pertimbangan TAPD
  2. Jika disetujui TAPD akan diusulkan penganggaran selanjutnya diajukan permohonan amprahan sesuai AJK dan bantuan siap untuk disalurkan

jangka waktu yang diperlukan adalah 6 hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan hibah kepada LKS penyandang disabilitas

menangani pengaduan cepat tanggap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemberian hibah kepada LKS penyandang disabilitas"