Layanan Sertifikasi: Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)

No. SK: B-HK.02.02.9A.9A4.03.23.2023

  1. Pendaftaran Akun a. Permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB diajukan oleh Produsen secara daring melalui laman resmi OSS. b. Produsen harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pendaftaran akun dilaksanakan dengan mengisi dan mengunggah data profil perusahaan pada laman resmi pelayanan publik BPOM
  2. peta lokasi sarana produksi
  3. denah bangunan (lay out) sarana produksi
  4. panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi; panduan mutu minimal memuat:1. Prosedur pengolahan air yang digunakan sebagai bagian dari produk atau kontak dengan produk; 2. Prosedur penanganan ketidaksesuaian terhadap proses produksi dan persyaratan keamanan dan mutu bahan baku serta produk yang ditetapkan; 3. Prosedur penanganan alat/wadah yang rusak/tak terpakai; 4. Program pemantauan dan pemeliharaan alat ukur seperti kalibrasi dan atau verifikasi; 5. Prosedur penanganan bahan kimia nonpangan; 6. Prosedur penanganan limbah baik limbah padat maupun cair sisa produksi; 7. Program terkait kesehatan, pelatihan dan penerapan hygiene sanitasi karyawan; 8. Ketentuan terkait penyimpanan, termasuk penerapan sistem FIFO (First In First Out)/FEFO (First Expire First Out); 9. Prosedur terkait sistem ketertelusuran dan penarikan produk dari peredaran; dan 10. Panduan Operasional Pembersihan dan Sanitasi meliputi: a. Program pembersihan dan sanitasi bangunan dan area 11. pengolahan; dan b. Program pembersihan dan sanitasi mesin dan peralatan produksi; dan 12. Program/prosedur pengendalian hama (termasuk mapping-nya). a. deskripsi Pangan Olahan; dan b. alur proses produksi beserta penjelasannya

  1. Login ke akun OSS : https://ui-login.oss.go.id/login
  2. Klik Menu PB-UMKU dan pilih permohonan baru
  3. Pilih KBLI yang akan diaujukan, kemudian klik proses perizinan berusaha UMKU
  4. Klik Tombol Ajukan perizinan berusaha UMKU
  5. Ceklist Izin penerapan CPPOB, dan pilih seluruh pada deskripsi kegiatan usaha
  6. Sistem OSS akan mengarahkan ke aplikasi e-sertifikasi.pom.go.id
  7. Lengkapi dokumen persyaratan dan klik kirim permohonan

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari terhitung sejak tanggal hasil penilaian

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Surat         : Jl. Hang Jebat, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam 29466

E-Mail        : bpom_batam@pom.go.id

Telepon      : 0778-761 543

Handphone : 0821 7025 2442 (Layanan Lapor Pak Kepala)

Kotak Saran

bit.ly/laporbpombatam

Aplikasi SP4N Lapor

Aplikasi BPOM Mobile

Tatap Muka Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sertifikasi.pom.go.id