Administrasi Perkantoran

No. SK: 521/024/433.119/2020

  1. Tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian TPHP
  2. Harga satuan barang dan jasa

  1. Membuat daftar belanja barang dan jasa yang di perlukan
  2. Menyusun Daftar Honor Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
  3. Melakukan Rapat Koordinasi
  4. Belanja barang dan jasa
  5. Membuat laporan hasil kegiatan
  6. Laporan kepada pimpinan

Jangka Waktu Penyelesaian 12 bulan

Tidak dipungut biaya

Administrasi

Pengaduan Pelayanan bisa disampaikan melalui :

Datang langsung ke kantor Dinas Pertanian TPHP

Kabupaten Bangkalan Jl Soekarno Hatta 20 Bangkalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Perkantoran"