Pelayanan Penyuluhan

No. SK: 521/024/433.119/2020

  1. Masyarakat (Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Kelompok Wanita Tani, Unit Pelayanan Jasa Alsintan, dll) datang ke Dinas Pertanian atau Balai Penyuluh Pertanian untuk mengajukan permohonan penyuluhan kepada petugas dengan mengisi: nama, alamat, materi penyuluhan dan perkiraan waktu.

  1. Petugas Administrasi melakukan pencatatan
  2. Petugas Administrasi melaporkan kepada koordinator
  3. Penyuluh untuk memverifikasi pengajuan penyuluhan
  4. Koordinator penyuluh menetapkan jadwal

Jangka Waktu Penyelesaian2 – 4 Jam

Tidak dipungut biaya

penyuluhan

Kotak Saran / Pengaduan 

SMS dan WA No. 0812 3082 9041

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyuluhan"