Pengambilan / Penyelesaian Barang Bukti

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB dan STNK) jika ada

  1. Pastikan membawa fotocopy KTP
  2. Pastikan membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor (STNK dan BPKB)
  3. Menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20)
  4. Dokumentasi berupa foto dan video
  5. Tamu mengunggu petugas mengeluarkan barang buktinya

Tamu datang ke kantor dan melapor ke petugas barang bukti melalui PTSP dengan membawa fotocopy KTP, surat bukti kepemilikan kendaraan (jika yang diambil kendaraan bermotor dan jika ada), surat kuasa (jika yang bersangkutan harus diwakilkan/tidak dapat hadir)

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti (Mobil, Sepeda Motor, Smartphone, Dsb)

Melalui telp dengan nomor (0622) 22214 dan WA +62 813-9636-0900

atau melalui aplikasi SP4N Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store