Masyarakat datang ke kantor dan melapor ke petugas tilang dengan membawa dan menunjukkan bukti tilang
Biaya berdasarkan putusan pengadilan
Pengembalian Barang Bukti TIlang (STNK, SIM, RANMOR)
Melalui telp dengan nomor (0622) 22214
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store