Pengambilan Tilang

  1. Masyaratak datang ke kantor
  2. Membawa dan menunjukkan bukti tilang ke petugas tilang
  3. Membayar denda dan biaya perkara tilang
  4. Mendapatkan kembali barang bukti tilang

  1. Pastikan membawa bukti tilang
  2. Menunjukkan bukti tilang ke petugas tilang
  3. Membayar denda dan biaya perkara tilang sesuai putusan pengadilan
  4. Tunggu sampai pembayaran dikonfirmasi
  5. Barang bukti tilang dikembalikan

Masyarakat datang ke kantor dan melapor ke petugas tilang dengan membawa dan menunjukkan bukti tilang

Biaya berdasarkan putusan pengadilan

Pengembalian Barang Bukti TIlang (STNK, SIM, RANMOR)

Melalui telp dengan nomor (0622) 22214

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

etilang.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Tilang"