Penyewaan Rumah Sewa

  1. surat permohonan rusun di tujukan kepada Kepala UPT Rumah Sewa
  2. Fotocopy KTP Suami Istri Kota Surakarta
  3. Fotocopy KK Kota Surakarta
  4. Fotocopy Surat Nikah/ Akta Kematian/ Akta Cerai
  5. Surat Keterangan belum mempunyai rumah dari Kelurahan setempat
  6. Pas foto 3 x 4 suami istri

  1. Menerima permohonan sewa
  2. Memverifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Mereview dan menetapkan hasil peringkat pemohon
  4. Memberikan informasi kepada pemohon yang memenuhi persyaratan berdasarkan peringkat
  5. Membuat surat ijin penempatan penyewa
  6. Membuat surat pernyataan kesanggupan membayar dan mematuhi tata tertib
  7. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar dan mematuhi tata tertib
  8. Menyerahkan kunci kamar dan surat izin penempatan ke penyewa

SATU HARI KERJA SEMENJAK BERKAS MASUK DAN KAMAR TERSEDIA

Lantai dasar    = Rp 100.000

Lantai 1            = Rp 100.000

Lantai 2            = Rp 90.000

Lantai 3            = Rp 80.000

Lantai 4            = Rp 70.000

Penyewaan Rumah Sewa

TELP/FAX : (0271) 644320

WA : 0882003535527

WEB : disperumkimtan.surakarta.go.id

Email : disperumkimtan@surakarta.go.id

Instagram : @perkimsolo

SP4N Lapor : surakarta.lapor.go.id

Lapor Mas Wali : Aduan WA 081225067171


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Rumah Sewa"