Persyaratan Mutasi SPPT PBB

No. SK: 067/562/IX/2022

  1. - Surat Pengantar RT/ RW
  2. - FC KK dan KTP Pemohon
  3. - FC Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, Akta / Keterangan Hibah, Waris, Jual Beli, Wakaf )
  4. - SPPT PBB Tahun Berjalan
  5. - Bukti Lunas PBB tahun Berjalan
  6. - Blanko mutasi PBB
  7. - Surat Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan
  2. 2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. 3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan
  4. 4. Selesai

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Berkas Persyaratan Mutasi Sppt Pbb

Kotak Aduan dan /atau Ruangaduan Di Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Mutasi SPPT PBB"