Pelayanan Kesehatan Lingkungan

  1. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  2. Kartu JKN KIS
  3. Kartu Identitas (KTP dan KK)
  4. Fotokopi KTP dan KK bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  6. Form rujukan internal

  1. Pasien menuju ke ruang konseling
  2. Pasien diwawancarai oleh petugas terkait penyakit atau masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan kondisi penyakitnya
  3. Pasien diberitahu dugaan penyebab penyakit dari hasil wawancara,
  4. Pasien diberi edukasi mengenai perilaku hidup bersih dan sehat,
  5. Dilakukan penjadwalan kunjungan hasil konseling sanitasi apabila diperluka
  6. Pasien pulang.

Sesuai dengan jenis konsultasi

Tidak dipungut biaya

Konseling sanitasi atau penyakit berbasis lingkungan

  1. Pengaduan secara langsung
  2. Pengaduan melalui kotak saran
  3. Pengaduan melalui Whatsapp: 0851 5504 0934 dan Telepon: (0271) 655061
  4. Pengaduan melalui media sosial Instagram: @puskesmas_sangkrah dan Facebook: UPTD Puskesmas Sangkrah
  5. Pengaduan melalui ULAS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"