Pelayanan Pemeriksaan HIV

  1. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  2. Kartu JKN KIS
  3. Kartu Identitas (KTP dan KK)
  4. Fotokopi KTP dan KK bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Surat Keterangan Domisili di Surakarta bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien mendaftar di bagian Pendaftaran dan mendapatkan nomor antrean di pelayanan pemeriksaan umum,
  2. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu
  3. Pasien masuk di ruang pelayanan pemeriksaan umum sesuai dengan nomor urut antrean,
  4. Dilakukan identifikasi pasien, anamnes dan pemeriksaan fisik
  5. Pasien dipersilakan menuju ruang konseling VCT,
  6. Dilakukan wawancara kepada pasien
  7. Pasien dipersilakan menuju ruang laboratorium untuk dilakukan tes HIV,
  8. Pasien menunggu hasil tes HIV,
  9. Pasien dipersilahkan menuju ruang konseling VCT untuk diedukasi terkait hasil tes HIV
  10. Pasien diberikan pengobatan jika hasil tes HIV reaktif,
  11. Pasien pulang.

Sesuai kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

1. Hasil Pemeriksaan HIV | 2. Konseling Pasien HIV

  1. Pengaduan secara langsung
  2. Pengaduan melalui kotak saran
  3. Pengaduan melalui Whatsapp: 0851 5504 0934 dan Telepon: (0271) 655061
  4. Pengaduan melalui media sosial Instagram: @puskesmas_sangkrah dan Facebook: UPTD Puskesmas Sangkrah
  5. Pengaduan melalui ULAS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan HIV"