5.4 Pelayanan Isolasi COVID 19

No. SK: 800/558.1/RSU

  1. Pasien Umum a. Kartu Identitas Berobat b. Kartu Identitas( KTP/KK)
  2. Pasien BPJS a. Kartu Berobat (Bagi pasien lama) b. Kartu Identitas (KTP/KK) c. Kartu BPJS d. Rujukan dari FKTP e. Surat Pengantar Rawat Inap Dari Poliklinik atau dari Dokter Praktek

  1. Pasien di screening dilakukan didepan pintu IGD, meliputi Anamnese pasien , ukur suhu tubuh , cek satura oksigen jika memenuhi kriteria : • Sesak napas dengan saturasi ?95% • Batuk • Pilek • Nyeri Tenggorokan • Demam • Riwayat dari luar kota • Ibu hamil dengan inpartu dan dengan kondisi emergency • Pasien tidak sadar
  2. Jika dari hasil screening dan pemeriksaan penunjang lain dicurigai adanyan suspect covid 19, maka dokter Pasien dari hasil screening, pemeriksaan anamneses, pemeriksaan fisik, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan swab antigen positif dijumpai ada diagnosa sementara suspect covid 19 , maka dokter mengkonsulkan ke dokter spesialis yang bersangkutan
  3. Melakukan edukasi Pasien Pasien ditangani di ruang IGD covid 19 oleh perawat dan dokter
  4. Setelah pasien ditangani di IGD covid
  5. Pasien didorong oleh petugas IGD Covid 19 setelah dilakukan penanganan
  6. Dokter Jaga dan Perawat IGD melakukan Triase dengan melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien dan menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan
  7. Dokter Jaga melakukan pemeriksaan, untuk Pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan , jika diperlukan maka dilakukan pemeriksaaan penunjang serta konsultasi dengan dokter spesialis
  8. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi , jika diperlukan maka dilakukan pemeriksaan penunjang serta dokter jaga memanggil dokter spesialis dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien dilakukan tindakan pembedahan segera diruang tindakan bedah oleh dokter spesialis atau diruang kamar operasi (OK) covid
  9. Setelah selesai keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk : Pulang Rawat Inap Rujuk ke RS tipe yang lebih tinggi

1.    Respon Time: 5 menit

2.    Pemeriksaan dan Tindakan dokter:

3.    Pasien Observasi :      3    Jam

4.    Tidak dapat ditentukan (maksimal 1 bulan)


Mengacu kepada:

1.    Tarif pelayanan BPJS kesehatan

2.    Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan peraturan daerah

3.    Tarif pelayanan pasien Jasa Raharja berdasarkan peraturan daerah


1. Pemeriksaan Dokter 2. Tindakam Medis 3. Perawatan Medis 4. Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 5. Pelayanan Obat 6. Pelayanan Ambulance / Mobil Jenazah

Penanganan Pengaduan:

1.    Penerimaan aduan

2.    Identifikasi Awal

3.    Pengumpulan Fakta di Lapangan

4.    Analisis Masalah

5.    Penyelesaian maslah oleh pihak terkait

6.    Menjawab penyelesaian maslah kepada pelapor

7.    Monitoring pengelolaan pengaduan

8.    Pelaporan

9.    Dokumentasi

10. Pengarsipan

Media :

1.      Tatap muka langsung

2.    Facebook  : Rsu dr’Ferdinand Lumban Tobing

3.    Instagram : rsu_sibolga

4.    Email        : rsufltobing@yahoo.com

5.    No. IGD     : (0631) 26118

6.    Call Center

7.    Survey Kepuasan Masyarakat

8.    Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5.4 Pelayanan Isolasi COVID 19"